Ikuti Kami

Anggota DPR dari Bali Miliki Misi Khusus dari Koster

Mereka diminta mengawal RUU yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT.

Anggota DPR dari Bali Miliki Misi Khusus dari Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Permintaan Gubernur Wayan Koster untuk bersama-sama kawal Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali, mendapat sambutan positif dari para wakil rakyat Bali di Senayan.

Mereka siap kawal RUU yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT tersebut, demi kebangkitan Bali di kancah nasional dan internasional.

Baca: Koster: Sosok Bung Karno Miliki Ikatan Emosional dengan Bali

Ada 9 anggota DPR RI Dapil Bali dan 4 anggota DPD RI Dapil Bali hasil Pileg 2019 yang akan bertugas di Senayan periode 2019-2024. Mereka siap bahu membahu berjuang demi mengegolkan RUU Provinsi Bali yang akan diajukan Gubernur Wayan Koster ini.

Caleg terpilih DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, mengatakan 13 wakil rakyat Bali di Senayan (9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI) harus menyatukan persepsi sebagai langkah dan strategi mengawal RUU Provinsi Bali.

"Satu kata dulu untuk melakukan perjuangan dan upaya pengawalan di parlemen nanti," ujar Parta, dilansir dari nusabali.com, Kamis (22/8).

Parta mengatakan, pihaknya juga menggunakan kekuatan dukungan secara politik dari induk partai PDI Perjuangan.

"Kita akan meminta arahan dan dukungan pimpinan partai agar membantu kelancaran mewujudkan harapan dan lolosnya RUU Provinsi Bali," tegas Parta yang masih menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali 2014-2019 ini.

Ketika nanti sudah dalam tahap pembahasan, kata Parta, barulah ada upaya meyakinkan pimpinan parlemen bahwa RUU Provinsi Bali ini bukan otonomi khusus.

"Namun, ini Undang-undang biasa yang akan memberikan penekanan pada penguatan adat dan budaya berikut tata kelolanya, bagaimana mengelola Bali lebih baik. Ini pula untuk mengatasi kesenjangan sosial dan menjaga adat budaya Bali," katanya.

Diketahui, Koster sebelumnya telah meminta dukungan dari anggota DPRD Bali berjumlah 55 orang, anggota DPR RI Dapil Bali (9 orang), dan anggota DPD RI Dapil bali (4 orang) untuk kawal RUU Provinsi Bali yang segera akan diajukan ke pusat.

Menurut Koster, pengajuan RUU Provinsi Bali ke pusat memang agak dimundurkan waktunya, setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024, Oktober 2019 mendatang.

Alasannya, Koster tak mau pengajuan tersebut malah ada kendala karena masa transisi pemerintahan. "Jadi, saya undurkan sendiri waktu pengajuan RUU Provinsi Bali ini," ujar Koster saat sidang paripurna DPRD Bali untuk pengesahan 8 Ranperda, Selasa (20/8).

Koster membeberkan pengalaman dirinya selama 3 periode menjadi anggota DPR RI, di mana pengajuan RUU harus tuntas dibahas dalam 5 tahun. Kalau tidak tuntas 5 tahun, maka akan diulang dari nol lagi pengajuannya di periode berikutnya. 

"Saya tahu persis pola legislasi di Senayan. Kalau kita ajukan RUU Provinsi Bali sekarang, pemerintah periode 2014-2019 akan selesai masa jabatannya tahun 2019 ini. Jadi, lebih baik tunda waktu pengajuan RUU Provinsi Bali. Sehingga nanti begitu maju ke pusat, langsung dibahas dan selesai," ungkapnya.

Baca: Kenang Masa Kecil Wayan Koster Nyepi Bareng Keluarga

Menurut Koster, program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI sekarang banyak yang numpuk. Koster pun meminta pengawalan wakil rakyat Bali di Senayan, baik anggota DPR RI maupun DPD RI, untuk meloloskan RUU Provinsi Bali tersebut. 

"Di sini juga ada teman-teman dari DPRD Bali yang lolos ke Senayan lewat Pileg 2019, seperti Nyoman Parta dan Ketut Kariyasa Adnyana (keduanya dari PDI Perjuangan, Red). Saya harap mereka ikut mengawal. Saya juga sudah ketemu para calon anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 terpilih, Senin kemarin. Mereka semua siap mengawal perjuangan RUU Provinsi Bali. Nanti saya juga akan bicara dengan teman-teman di DPRD Bali," paparnya.

Quote