Ikuti Kami

Deddy Sitorus: Kewenangan Pemberian Konsesi Antarkementerian Harus Terintegrasi

Deddy: Yang terjadi apa? Sudah ada konsesi HGU perkebunan, tiba-tiba ESDM bikin konsesi tambang.

Deddy Sitorus: Kewenangan Pemberian Konsesi Antarkementerian Harus Terintegrasi
Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Deddy Sitorus menyoroti potensi tumpang tindih pemberian konsesi akibat kewenangan sektoral antarkementerian dan lembaga yang berjalan secara terpisah. 

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang persoalan agraria sehingga perlu diatur melalui mekanisme yang terintegrasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“Yang terjadi apa? Sudah ada konsesi HGU perkebunan, tiba-tiba ESDM bikin konsesi tambang. Sudah ada desa, tiba-tiba ada konsesi-konsesi,” kata Deddy, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai persoalan tumpang tindih kewenangan harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, kewenangan pemberian konsesi tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri berdasarkan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga.

“Di mana duduknya nanti lembaga ini kalau menurut saya? Ini kan harus kita perhatikan betul nih,” ujarnya.

Deddy juga mempertanyakan pola pemberian konsesi yang memberikan kewenangan besar kepada kementerian teknis. Menurutnya, kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Kehutanan seharusnya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, sementara keputusan pemberian konsesi berada dalam satu mekanisme negara yang terintegrasi.

“Kalau saya pribadi, pimpinan, mohon maaf ya, ESDM, Kementerian Kehutanan itu hanya boleh, harusnya mengusulkan. Bukan memutuskan memberikan konsesi. Yang memberikan konsesi itu negara. Enggak bisa diwakili kementerian karena enggak bisa nyatu barang ini,” ungkapnya.

Ia mencontohkan keberadaan desa yang masuk dalam kawasan hutan sebagai salah satu persoalan yang menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan agraria. Menurutnya, keberadaan masyarakat yang telah bermukim di suatu wilayah harus menjadi pertimbangan dalam penataan dan penetapan status tanah.

“Lah, desa sampai berapa 35 ribu masuk dalam kawasan hutan, gimana ceritanya?” ucapnya.

Deddy menilai persoalan tumpang tindih konsesi dan status kawasan tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum atas setiap bidang tanah. Karena itu, ia mendorong agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan tidak memiliki tumpang tindih kewenangan.

“Tadi ESDM bilang satu bidang tanah, satu status hukum. Tertulis nanti. Iya, tertulis dan kita perlu mendalami lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy meminta kementerian dan lembaga memberikan gambaran mengenai persoalan kewenangan masing-masing. Hal itu dinilai penting agar penyusunan RUU dapat menghasilkan mekanisme yang mampu menyelesaikan sengketa kewenangan dalam pengelolaan agraria.

“Menurut kewenangan Bapak-Bapak masing-masing kasih tahu kita. Apa masalah Bapak? Bagaimana sengketa kewenangan ini kita bisa atasi?” tutur Deddy.

Ia mengingatkan agar reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai persoalan pembagian sertifikat maupun redistribusi tanah. Menurutnya, substansi utama regulasi harus mampu menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah.

“Jangan sampai yang kita bicarakan ini hanya urusan bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi tanah. That's not it,” pungkasnya.

Quote