Ansari Komitmen Perjuangkan Aspirasi PGIN Pamekasan

Ansari akan berusaha maksimal agar aspirasi para guru sampai kepada Kemenag RI.
Senin, 20 Oktober 2025 23:29 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Ansari komitmen menyampaikan aspirasi para guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Inpasing Nasional (PGIN) Pamekasan, tentang revisi regulasi guru inpasing dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi untuk guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Terlebih permintaan revisi atas regulasi tersebut sudah berulangkali disampaikan oleh jajaran pengurus PGIN, namun hingga saat ini justru belum ada bukti konkrit. Di antaranya RDPU antara PGIN bersama Kemenag RI dan Komisi VII pada 19 Februari 2020, hasilnya disepakati Kemenag meninjau ulang regulasi 43/2014.

Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Pada 2 Februari 2023, audiensi PGIN bersama KSP menghasilkan Surat B-024/KSP/D.II/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023, ditujukan kepada Sekjen Kemenag RI dan Dirjen Pendis, salah satunya meminta penyesuaian PMA 43/2014 dengan regulasi di atasnya.

Termasuk audiensi dengan Dirjen Kemenag RI pada 27 Februari 2023, hasilnya juga serupa dan hingga saat ini belum ada bukti konkrit. Kondisi tersebut kembali disampaikan secara langsung kepada Ansari di Rumah Aspirasi Ansari Madura Raya di Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan, Minggu (19/10/2025).

Baca juga :