Anton Desak OPM Ditindak Tegas Karena Tergolong Terorisme

"Dengan adanya pernyataan ingin mendirikan negara serta melawan dengan terang-terangan terhadap alat negara TNI/POLRI".
Kamis, 12 November 2020 15:06 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Tasikmalaya, Gesuri.id - Mantan Wakalemdiklat Polri Irjen. Pol. (Purn.) Anton Charliyan menanggapi gerakan Separatis di Papua yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anton menilai tindakan tersebutsudah masuk kategori pelanggaran yang sangat berat bagi NKRI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Sebab Papua termasuk dalam wilayah NKRI.

Baca:Anies Lalai, Wa Ode: Pendidikan Budaya Penting Saat Pandemi

Dengan adanya pernyataan ingin mendirikan negara serta melawan dengan terang-terangan terhadap alat negara TNI/POLRI, hal ini sudah jelas-jelas merupakan tindakan makaratau pemberontakan terhadap negara yang sah, tegas Anton.

Mantan Kapolda Jabar itu melanjutkan, dengan membunuh, mengancam dan meneror warga, gerakan separatis sudahbisa dimasukan kedalam kategori Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga :