Aria Bima Dorong Regulasi Teknis dan Koordinasi Antarprovinsi Terkait Kebijakan Pelat Kendaraan di Sumut

Kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus dijalankan dengan dasar hukum yang jelas.
Rabu, 15 Oktober 2025 08:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam menyikapi kebijakan pelat kendaraan operasional perusahaan di Sumatera Utara.

Menurutnya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus dijalankan dengan dasar hukum yang jelas dan koordinasi antardaerah yang baik agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di lapangan.

Kawan-kawan, Komisi II melihat ada dua jalur yang bisa ditempuh. Pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menyiapkan regulasi teknis yang jelas. Mulai dari definisi operasional, mekanisme mutasi yang mudah melalui SAMSAT, masa transisi yang adil, hingga inisiatif administratif selama periode sosialisasi, kata Aria Bima, dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, dengan adanya regulasi yang jelas, perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat merasa dilibatkan dalam proses kebijakan secara wajar. Selain itu, menurut Aria, koordinasi lintas provinsi juga menjadi kunci penting agar tidak timbul rivalitas atau tumpang tindih aturan antarwilayah.

Dengan begitu, perusahaan mendapatkan kepastian dan masyarakat merasa dilibatkan dengan cara yang wajar. Kedua, koordinasi lintas provinsi, khususnya antara Sumatera Utara dan Aceh agar tidak muncul rivalitas daerah. Kesepakatan bersama bisa menyatukan standar pembuktian domisili, mencegah pacaganda, serta mengintegrasikan layanan cek dan mutasi SAMSAT secara daring, jelasnya.

Baca juga :