Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam menyikapi kebijakan pelat kendaraan operasional perusahaan di Sumatera Utara.
Menurutnya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus dijalankan dengan dasar hukum yang jelas dan koordinasi antardaerah yang baik agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di lapangan.
“Kawan-kawan, Komisi II melihat ada dua jalur yang bisa ditempuh. Pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menyiapkan regulasi teknis yang jelas. Mulai dari definisi operasional, mekanisme mutasi yang mudah melalui SAMSAT, masa transisi yang adil, hingga inisiatif administratif selama periode sosialisasi,” kata Aria Bima, dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, dengan adanya regulasi yang jelas, perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat merasa dilibatkan dalam proses kebijakan secara wajar. Selain itu, menurut Aria, koordinasi lintas provinsi juga menjadi kunci penting agar tidak timbul rivalitas atau tumpang tindih aturan antarwilayah.
“Dengan begitu, perusahaan mendapatkan kepastian dan masyarakat merasa dilibatkan dengan cara yang wajar. Kedua, koordinasi lintas provinsi, khususnya antara Sumatera Utara dan Aceh agar tidak muncul rivalitas daerah. Kesepakatan bersama bisa menyatukan standar pembuktian domisili, mencegah pacaganda, serta mengintegrasikan layanan cek dan mutasi SAMSAT secara daring,” jelasnya.
Aria menilai, apabila koordinasi dan sistem pelayanan berjalan dengan baik, maka perusahaan maupun masyarakat tidak akan terbebani oleh prosedur yang berlapis. Karena itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Korlantas Polri untuk segera menerbitkan pedoman nasional yang sederhana namun tegas.
“Bila ini berjalan, perusahaan maupun masyarakat tidak lagi dibebani prosedur berlapis yang menguras waktu dan biaya. Lebih jauh lagi, kami mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Korlantas Polri menerbitkan pedoman nasional. Tidak perlu berbelit, cukup menegaskan batas kemenangan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, pedoman nasional tersebut harus memuat kriteria yang jelas mengenai domisili operasional kendaraan, perlindungan bagi kendaraan lintas provinsi, serta standar komunikasi publik yang baik.
“Kriteria domisili operasional, perlindungan bagi kendaraan lintas provinsi, serta standar komunikasi publik. Pesan yang harus sampai jelas, perusahaan yang berdomisili tetap wajib regrestasi setempat. Tetapi kendaraan berpelat luar yang sekedar melintas bukanlah pelanggaran,” ujar Aria.
Lebih lanjut, Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR RI siap memfasilitasi penyusunan butir-butir regulasi dan kerja sama antarprovinsi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, tertib, dan adil bagi semua pihak.
“Apabila diperlukan, Komisi II DPR RI siap memfasilitasi. Menyusun butir-butir peraturan dan matrik kerjasama antara Sumatera Utara dan Aceh. Tujuannya adalah agar pelaksanaan di lapangan berlangsung rapi, transparan, dan memberi kepastian baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas,” pungkasnya.