Aria Bima: Harus Ada Regulasi yang Jelas Jika Bawaslu dan KPU Terlibat Dalam Pilkades

Kunjungan ini bagian dari agenda untuk menyerap informasi langsung dari jajaran Bawaslu dan KPU di tingkat daerah.
Senin, 16 Juni 2025 06:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima sebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang dilibatkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal itu disampaikannya saat kunjungan perorangan ke kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jumat (13/6). Kunjungan ini dalam rangka reses.

Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah V itu menjelaskan, kunjungan ini bagian dari agenda untuk menyerap informasi langsung dari jajaran Bawaslu dan KPU di tingkat daerah. Khususnya terkait berbagai tantangan dan kendala teknis yang dihadapi pascapemilu serentak 2024.

Undang-undang pemilu kan direvisi lima tahun sekali, termasuk terkait pelaksana pemilu. Kami ingin tahu lebih jauh, kendala yang benar-benar realistis dan faktual di lapangan seperti apa? Terutama saat kawan-kawan di Bawaslu dan KPU menjalankan tugas dan kewenangannya, ujar Aria Bima.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Bawaslu dan KPU dalam masa sela antara tahapan pemilu. Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu masih memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas demokrasi, termasuk di level desa melalui pengawasan pilkades.

Banyak bentuk kegiatan seperti desa percontohan yang bebas pelanggaran pemilu, money politik, dan bentuk kecurangan lainnya yang justru muncul di tingkat desa. Maka pertanyaannya, apakah Bawaslu dan KPU juga akan ikut terlibat dalam pilkades? Kalau ya, maka perlu perangkat yang memadai. Tidak mungkin hanya satu orang per desa, jelasnya.

Baca juga :