Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Rachmat Hidayat, mendukung langkah empat anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025. Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” kata Rachmat, dikutip Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima tembusan surat yang dilayangkan empat anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan kepada BPK Perwakilan NTB pada 3 Agustus 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD Provinsi NTB sebagai bentuk dorongan agar dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BTT senilai Rp484 miliar.
Menurutnya, tidak munculnya hasil pemeriksaan dana BTT tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK justru menimbulkan pertanyaan publik mengingat nilai anggaran yang sangat besar.
“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP,” ucapnya.
Rachmat menilai selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap temuan dengan nilai yang relatif kecil. Karena itu, absennya hasil audit terhadap pergeseran dana BTT bernilai hampir setengah triliun rupiah menjadi kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan telah mencoba meminta penjelasan kepada BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp. Namun, jawaban yang sempat diterimanya kemudian dihapus oleh pengirim sehingga memunculkan tanda tanya baru.
“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” jelasnya.
Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dirinya telah menginstruksikan seluruh legislator PDI Perjuangan di DPRD NTB untuk mengambil sikap politik dalam setiap pembahasan anggaran.
“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan bahwa persoalan bermula setelah Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar dari pemerintah pusat. Sekitar Rp484 miliar dari dana tersebut ditempatkan dalam pos Belanja Tidak Terduga, yang kemudian dialihkan menjadi belanja modal melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 telah mengatur bahwa Belanja Tidak Terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD. Karena itu, penggunaan BTT untuk membiayai belanja modal perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegas Rachmat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, menilai tambahan pendapatan daerah yang muncul setelah APBD ditetapkan semestinya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan agar memperoleh pembahasan bersama DPRD serta pengawasan publik.
“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.
Di sisi lain, Anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan, Made Slamet, menegaskan permohonan audit investigatif yang diajukan murni untuk memperoleh kepastian administratif dan hukum terkait penggunaan dana BTT tersebut.
“Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.
Made Slamet menambahkan, setelah mencermati LHP APBD NTB Tahun 2025 yang diserahkan BPK pada 5 Juni 2026, pihaknya tidak menemukan hasil audit mengenai pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar menjadi belanja modal. Karena itu, ia meminta BPK melakukan audit investigatif secara terbuka.
“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” pungkas Made Slamet.

















































































