Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan Komisi II DPR tidak akan membahas wacana presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi publik terkait arah perubahan sistem kepemiluan nasional.
Wacana mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II, kata Aria Bima saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR bersama Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes serta Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah, dikutip Rabu(21/1/2026).
Aria Bima menjelaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan karena regulasi tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Oleh karena itu, Komisi II DPR berkewajiban menjalankan mandat legislasi sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama pemerintah.
Ia menegaskan bahwa fokus utama Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu adalah melakukan penyempurnaan terhadap sistem dan tata kelola pemilu agar lebih berkualitas, efektif, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara maupun peserta pemilu.