Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan Komisi II DPR tidak akan membahas wacana presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi publik terkait arah perubahan sistem kepemiluan nasional.
“Wacana mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II,” kata Aria Bima saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR bersama Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes serta Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah, dikutip Rabu (21/1/2026).
Aria Bima menjelaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan karena regulasi tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Oleh karena itu, Komisi II DPR berkewajiban menjalankan mandat legislasi sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama pemerintah.
Ia menegaskan bahwa fokus utama Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu adalah melakukan penyempurnaan terhadap sistem dan tata kelola pemilu agar lebih berkualitas, efektif, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara maupun peserta pemilu.
“Penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi,” tegas Aria Bima.
Menurut Aria Bima, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan teknis dan kelembagaan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemilu, termasuk soal tumpang tindih aturan, beban kerja penyelenggara pemilu, serta upaya memperkuat keadilan dan integritas pemilu.
Ia juga menekankan bahwa Komisi II DPR tidak memiliki agenda tersembunyi dalam pembahasan revisi UU Pemilu, apalagi yang menyangkut perubahan mendasar sistem demokrasi seperti mekanisme pemilihan presiden. Seluruh proses pembahasan, kata dia, akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik serta para ahli.
RDPU tersebut digelar sebagai bagian dari upaya Komisi II DPR untuk menyerap pandangan akademisi dan lembaga riset terkait arah perbaikan regulasi pemilu ke depan. Masukan dari CSIS dan Puskapol UI diharapkan dapat memperkaya perspektif pembahasan agar revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
Dengan penegasan tersebut, Aria Bima berharap publik tidak lagi terjebak pada isu-isu yang tidak menjadi bagian dari agenda resmi Komisi II DPR, serta tetap mengawal proses revisi UU Pemilu secara kritis dan konstruktif demi penguatan demokrasi konstitusional.

















































































