Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai pendekatan kodifikasi lebih tepat dibanding Omnibus Law dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.
Saya kok cenderung kodifikasi ya, daripada omnibus law atau sendiri-sendiri, kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/7).
Menurutnya metode ini memungkinkan penyusunan undang-undang kepemiluan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi agar memiliki satu alur dan satu persepsi.
Karena ini kan cara pandangnya harus holistik, menyeluruh. Saling keterkaitannya ada antara UU Partai Politik, UU Pemilu, UU KPU, Bawaslu, bahkan kedudukan lembaga seperti DPR. Semua harus terintegrasi dalam satu alur yang sama, satu persepsi dan satu perspektif, lanjutnya.
Terkait teknis pengelompokan dalam kodifikasi, Aria Bima mengakui masih perlu pendalaman. Tapi, politisi PDIP itu menegaskan bahwa kodifikasi tetap harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan utama.