Aria Bima: Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK Bukan Persoalan Sepele

Isu ini menyentuh jantung sistem demokrasi Indonesia dan membutuhkan pendekatan menyeluruh serta lintas kelembagaan.
Selasa, 01 Juli 2025 20:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan sepele.

Ia menilai isu ini menyentuh jantung sistem demokrasi Indonesia dan membutuhkan pendekatan menyeluruh serta lintas kelembagaan.

Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah, kata Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, menanggapi putusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031 dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, dampak dari keputusan MK tidak hanya soal teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi memiliki implikasi strategis terhadap keberlangsungan sistem demokrasi, legitimasi kekuasaan, serta kesinambungan tata kelola pemerintahan daerah.

Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut, imbuhnya.

Baca juga :