Ikuti Kami

Aria Bima: Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK Bukan Persoalan Sepele

Isu ini menyentuh jantung sistem demokrasi Indonesia dan membutuhkan pendekatan menyeluruh serta lintas kelembagaan.

Aria Bima: Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK Bukan Persoalan Sepele
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan sepele. 

Ia menilai isu ini menyentuh jantung sistem demokrasi Indonesia dan membutuhkan pendekatan menyeluruh serta lintas kelembagaan.

"Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah," kata Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, menanggapi putusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031 dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, dampak dari keputusan MK tidak hanya soal teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi memiliki implikasi strategis terhadap keberlangsungan sistem demokrasi, legitimasi kekuasaan, serta kesinambungan tata kelola pemerintahan daerah.

"Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut," imbuhnya.

Lebih jauh, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan panitia kerja (panja) di Komisi II. 

Ia menyarankan agar dibentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi untuk merancang arah kebijakan pemilu ke depan.

"Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegasnya.

Aria juga mengusulkan pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam pembentukan undang-undang pemilu berikutnya. Menurutnya, hal ini penting agar aturan tidak terkesan tambal sulam, melainkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan zaman secara komprehensif.

"Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang," pungkasnya.

Quote