Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan keputusan politik yang bertujuan menyelamatkan dana nasabah dan perusahaan dari likuidasi atau kepailitan.
Sebab, jika dibiarkan pailit, maka seluruh nasabah dapat sangat dirugikan.
Keputusan restrukturisasi yang diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) DPR merupakan hasil dari sejumlah pembahasan bersama melalui serangkaian rapat dengan pemegang saham dan manajemen Jiwasraya, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/4).
Baca:DPR: Restrukturisasi PolisJiwasrayaHarus Tepat Sasaran