Jakarta, Gesuri.id — Komisi XII DPR RI meminta pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga mengantisipasi potensi penyumbatan (bottleneck) dalam sistem logistik energi nasional seiring berlakunya program biodiesel B50.
Kesiapan infrastruktur dan penguatan pengawasan mutu dinilai menjadi kunci agar peningkatan bauran biodiesel tidak memicu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Donny Oekoen, menjelaskan bahwa porsi alokasi biodiesel pada 2026 telah mencapai sekitar 15,65 juta kiloliter. Angka tersebut mencerminkan tingginya beban volume energi yang harus dikelola oleh sistem logistik nasional.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Implementasi B50 membawa konsekuensi besar terhadap kebutuhan fasilitas pencampuran (blending), terminal, tangki penyimpanan, transportasi, hingga jaringan distribusi," ujar Donny saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Guna memastikan kesiapan di lapangan, Komisi XII meminta pemetaan menyeluruh terkait kapasitas dan tingkat utilisasi fasilitas pencampuran nasional, kapasitas penyimpanan (storage), jumlah titik serah, hingga estimasi kebutuhan investasi tambahan.
Donny menegaskan, pemetaan detail ini sangat krusial agar peralihan menuju B50 tidak memicu lonjakan biaya distribusi maupun kenaikan harga energi yang berujung membebani masyarakat.
“Kita harus memastikan peningkatan penggunaan biodiesel tidak menimbulkan bottleneck yang berakibat pada terganggunya ketersediaan Biosolar di pasaran,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain kesiapan rantai pasok, Donny memberi sorotan khusus pada standar mutu produk seiring makin kompleksnya spesifikasi B50. Penyempurnaan parameter teknis B50—seperti parameter distilasi T50, titik tuang, kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) 50 persen, hingga standar kebersihan dan kontaminasi partikulat—rencananya bakal diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Menurut Donny, kerumitan spesifikasi produk baru ini wajib diimbangi dengan penguatan sistem pengendalian mutu (quality control) serta penjaminan mutu (quality assurance) yang ketat di seluruh lini.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Sistem pengawasan harus diperkuat dari hulu sampai hilir. Mulai dari penyediaan bahan baku, proses pencampuran, terminal penyimpanan, pengangkutan, depot, SPBU, hingga akhirnya sampai ke tangan konsumen," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi guncangan distribusi, Komisi XII DPR RI juga mendesak pemerintah dan Pertamina membuka data mutakhir mengenai posisi serta ketahanan stok BBM nasional per wilayah, terutama daerah-daerah yang rawan kendala logistik.
"Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting: apabila satu terminal atau jalur distribusi mengalami gangguan, dari mana pasokan alternatif akan didatangkan dan berapa lama masyarakat dapat tetap terlayani?" pungkas Donny.

















































































