Arif Jelaskan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020

Arif meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait pendistribusian logistik selama masa pengendalian transportasi.
Jum'at, 01 Mei 2020 09:47 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Arif Budimanta meyakinkan masyarakat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak berdampak terhadap distribusi logistik di berbagai daerah di Tanah Air.

Yang dimaksud juga dengan pengendalian transportasi ini ada proses pengecualian juga, misalnya terkait dengan logistik pangan, logistik barang-barang strategis, itu tetap lancar adanya, ujar Arif Budimanta, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (30/4).

Baca:Hebat, Ida Beri BantuanLogistikke 30 Pos Pencegahan Corona

Arif meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait pendistribusian logistik selama masa pengendalian transportasi.

Baca juga :