Bekasi, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Rahman Hakim, mendesak agar fungsi Pasar Bintara dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai pusat ekonomi rakyat, menyusul adanya kafe dan dugaan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk saat bulan Ramadan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai perubahan fungsi tersebut menyimpang dari khitah pasar tradisional.
Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe, kata Arif, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Arif, pasar tradisional memiliki payung hukum yang jelas dan berbeda dengan tempat hiburan malam. Pasar dibangun untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat kecil melalui transaksi kebutuhan pokok, bukan untuk aktivitas hiburan.
Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda, tegasnya.