Arif Sampaikan Poin Penting Revisi UU ASN

Revisi UU ASN mengakomodir seluruh honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Kamis, 19 Desember 2019 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo memberi kabar bahagia akan salah satu poin penting revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Revisi UU ASN mengakomodir seluruh honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Baca:Ini Kado Istimewa yang Disiapkan Jokowi UntukPNS

Arif menegaskan tetap ada skala prioritas, salah satunya mempertimbangkan masa pengabdian. Artinya, honorer yang masa pengabdiannya paling lama, yang akan diprioritaskan.

Baca juga :