Jakarta, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menengahi sengketa kepemilikan pabrik garmen CV Variatexindo di Jalan Kedurus II nomor 42B/98, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang.
Ia menegaskan penyelesaian sengketa harus sesuai hukum dan tidak boleh mengorbankan para pekerja.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Kasus ini harus dijalankan sesuai keputusan pengadilan. Tapi kalau eksekusi dilakukan dengan cara-cara premanisme, itu harus dihentikan. Pemerintah juga memikirkan hajat hidup para karyawan agar tidak terganggu hanya karena sengketa, tegas Armuji.
Pemerintah Kota Surabaya kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan aktivitas produksi serta mata pencaharian karyawan tidak terhenti.