Arteria Nilai Revisi UU KPK Bagian dari Kewajiban Moral

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan sebelum masa jabatan berakhir, DPR merasa perlu untuk melakukan perbaikan institusi KPK.
Senin, 09 September 2019 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Perjuangan, Arteria Dahlan mengungkapkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai kewajiban moral dan konstitusional di periode legislator 2014-2019.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan sebelum masa jabatan berakhir, DPR merasa perlu untuk melakukan perbaikan institusi KPK.

Baca:Henry Yoso:KPKSedang Pertontonkan Kesombongan Arogansi

Menurut Arteria, revisi yang diinisiasi DPR ini sebagai bagian dari penguatan sistem dan penyempurnaan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Salah satunya berkepastian dan mengedepankan HAM.

Kita ingin lembaga penegakan hukum yang sudah ada yang punya kelebihan khusus seperti KPK ini bisa bekerja secara efektif. Kemudian kita mencermati fakta dan keadaan situasi subjektif, kami lakukan secara terukur. Bagaimana grand design dan road map target pencapaian, ujar Arteria di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga :