Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas dengan syarat tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Surat edaran tersebut mencabut SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020, ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/7).
Baca:TjahjoPaparkan Tantangan Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia