Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota, yang berstatus Cagar Budaya, tidak bisa dibenarkan.
Meski begitu, ia mengingatkan agar aparat dan Pemkot tidak bersikap reaktif berlebihan, dan mendorong penyelesaian melalui jalur edukasi serta restorative justice.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Menurut Atty, Balai Kota Bogor bukan hanya simbol pemerintahan, tetapi juga warisan sejarah dan budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak 2007. Karena itu, tindakan perusakan maupun pencoretan terhadapnya merupakan perbuatan yang salah dan tidak bijak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai penyampaian aspirasi oleh mahasiswa tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak demokratis yang dijamin undang-undang.