Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota, yang berstatus Cagar Budaya, tidak bisa dibenarkan.
Meski begitu, ia mengingatkan agar aparat dan Pemkot tidak bersikap reaktif berlebihan, dan mendorong penyelesaian melalui jalur edukasi serta restorative justice.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Menurut Atty, Balai Kota Bogor bukan hanya simbol pemerintahan, tetapi juga warisan sejarah dan budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak 2007. Karena itu, tindakan perusakan maupun pencoretan terhadapnya merupakan perbuatan yang salah dan tidak bijak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai penyampaian aspirasi oleh mahasiswa tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak demokratis yang dijamin undang-undang.
Hanya saja, cara penyampaian aspirasi seharusnya tetap dalam koridor hukum dan tidak merusak fasilitas umum, apalagi cagar budaya yang menjadi identitas kota.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Proses hukum boleh berjalan, tapi jangan reaktif berlebihan. Ada jalur restorative justice yang bisa ditempuh, dengan mengedepankan edukasi dan tanggung jawab sosial,” ujar Atty.
Sebagai langkah konkret, lanjutnya, mahasiswa yang terlibat bisa diberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus ikut bertanggung jawab dalam pemulihan Balai Kota, misalnya dengan membersihkan dan memperbaiki kerusakan.
Dengan begitu, peristiwa ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga warisan sejarah, tanpa mematikan semangat demokrasi generasi muda.