Audit Forensik BPKH Harus Berbasis Urgensi dan Kepentingan Jemaah, DPR Tegaskan 5 Poin Ini

Abidin menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah.
Selasa, 29 September 2026 17:02 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintahkhususnya Kementerian Haji dan Umrahmenjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan terkait urgensi audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pernyataan ini disampaikan Abidin menanggapi wacana audit forensik terhadap lembaga pengelola dana haji yang sebelumnya digulirkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Abidin menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan wajib dinilai secara objektif.

Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah, ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga :