Bahas UU P2SK, Didik Haryadi Minta Aturan Baru Tak Bikin Industri Keuangan Pincang

Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi.
Rabu, 03 Juni 2026 13:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan penyempurnaan regulasi dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku industri jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbarindo, Perbanas, Himbara, dan Asbanda.

Menurutnya, pembentukan regulasi perlu memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan industri dan tantangan ekonomi global.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Dalam perkembangan zaman dan mengikuti apa yang terjadi di gejolak global, tentu undang-undang juga harus selalu senantiasa berubah. Nah ini yang kita temukan pada sore hari ini tentu untuk perbaikan bersama, yaitu tentang momentum penguatan stabilitas, resiliensi, dan konsolidasi, ujar Didik saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Baca juga :