Karawang, Gesuri.id Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Andreas Eddy Susetyo, mendorong adanya peninjauan ulang terhadap mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi.
Langkah mendasar ini dinilai krusial untuk mencegah agar sengketa atau masalah kepemilikan sertifikat rumah tidak terus berulang di masa mendatang.
Salah satu opsi kebijakan yang tengah dikaji adalah menghapuskan penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi KPR non-subsidi. Sebagai gantinya, proses jual beli diwajibkan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dengan syarat sertifikat dan bidang tanah sudah dipecah terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Agenda kunjungan ini secara khusus membahas penyelesaian sengketa sertifikat perumahan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).