Jakarta, Gesuri.id – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah taktis dalam mengatasi dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan telah menjadi isu darurat kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa partikel abu vulkanik memiliki karakteristik yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, berbeda dengan debu pada umumnya.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
"Menurut saya, pemerintah harus memperlakukan sebaran abu vulkanik ini sebagai persoalan kesehatan masyarakat, bukan sekadar persoalan lingkungan. Abu vulkanik berbeda dengan debu biasa. Partikelnya dapat mengganggu saluran pernapasan, penyakit paru, maupun penyakit jantung," ujar Charles saat dihubungi, Senin (7/9).
Selain mengimbau kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, DPR juga meminta fasilitas kesehatan di daerah terdampak bersiaga menghadapi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan iritasi mata.
Di tengah situasi darurat ini, Komisi IX menyoroti adanya oknum yang memanfaatkan keadaan dengan menaikkan harga masker secara tidak wajar. Berdasarkan laporan yang diterima, harga masker tertentu melonjak hingga 10 kali lipat.
Charles mendesak pemerintah agar segera melakukan intervensi pasar guna mencegah pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan berlebihan di tengah penderitaan warga. Ia juga menyarankan agar pemerintah mendistribusikan masker secara gratis, khususnya bagi masyarakat di wilayah dengan paparan abu vulkanik tertinggi serta kelompok rentan.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau masih meluas hingga menjangkau wilayah Jakarta. Berdasarkan analisis citra satelit Himawari-9 per pukul 06.00 WIB, teridentifikasi adanya dua klaster utama sebaran abu.
Klaster pertama berada pada ketinggian 15.000 kaki (4,57 km) yang mengarah ke tenggara-barat laut dan mencakup wilayah Banten, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, hingga perairan sekitarnya. Klaster ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas udara serta mengganggu jarak pandang warga.
Adapun klaster kedua berada pada ketinggian ekstrem 50.000 kaki (15,24 km) yang bergerak ke arah barat daya-barat menjauhi wilayah Indonesia. Klaster kedua ini utamanya berdampak langsung pada sektor penerbangan karena melintasi jalur lintasan pesawat udara.

















































































