Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan Baktiono meminta seluruh tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya untuk tutup selama Ramadan 1447 H/2026.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan yang sudah lama berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Jadi di bulan puasa Ramadan nanti, RHU di Kota Surabaya itu wajib tutup, kata Baktiono, Senin (16/2).
Legislator senior dari PDI Perjuangan itu memaparkan bahwa ketentuan penutupan RHU selama Ramadan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Surabaya. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah diterapkan kurang lebih selama 15 tahun.
Jadi (RHU) di Kota Surabaya tidak boleh buka selama bulan puasa Ramadan, tegasnya.