Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan Baktiono meminta seluruh tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya untuk tutup selama Ramadan 1447 H/2026.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan yang sudah lama berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi di bulan puasa Ramadan nanti, RHU di Kota Surabaya itu wajib tutup,” kata Baktiono, Senin (16/2).
Legislator senior dari PDI Perjuangan itu memaparkan bahwa ketentuan penutupan RHU selama Ramadan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Surabaya. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah diterapkan kurang lebih selama 15 tahun.
“Jadi (RHU) di Kota Surabaya tidak boleh buka selama bulan puasa Ramadan,” tegasnya.
Menurut Baktiono, ketentuan wajib tutup tersebut tidak sebatas imbauan melalui surat edaran tahunan. Ia menekankan bahwa aturan ini memiliki dasar hukum kuat dan telah lama menjadi pedoman bagi para pelaku usaha hiburan di Kota Pahlawan setiap memasuki bulan suci Ramadan.
“Jadi (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup dan tidak boleh buka selama bulan puasa Ramadan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Karena itu, konsistensi penerapan aturan dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya.
Maka dari itu, Baktiono mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk kembali melakukan sosialisasi terkait Perda maupun Perwali kepada seluruh pelaku usaha RHU.
Ia juga meminta aparat di tingkat kecamatan, kelurahan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan secara intensif di lapangan guna memastikan aturan berjalan efektif.
“Saya yakin semua pengusaha RHU sudah paham itu,” ucap Baktiono.
Dengan penegasan tersebut, Komisi B DPRD Surabaya berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai kewajiban penutupan RHU selama Ramadan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak perda diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara tegas namun tetap humanis, sehingga situasi Kota Surabaya selama Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif.

















































































