Baleg Belum Terima Draf Resmi RUU Terkait Omnibus Law

Empat rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan omnibus law, yaitu cipta lapangan kerja, perpajakan, ibu kota negara, dan kefarmasian.
Selasa, 21 Januari 2020 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi DPR RI belum menerima draf resmi empat rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan omnibus law, yaitu cipta lapangan kerja, perpajakan, ibu kota negara, dan kefarmasian.

Belum (draf RUU terkait omnibus law), ini kan belum tahapan ke sana, kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca:Rieke: Pancasila Harus Jadi RohOmnibusLaw

Saat ini, kata Rieke, baru dalam tahapan agar ada pembahasan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus disahkan dahulu dalam rapat paripurna DPR.

Baca juga :