Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai kelembagaan Penyelenggara Satu Data Indonesia perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Kejelasan ini mencakup aspek status hukum, cakupan kewenangan, hingga garis pertanggungjawaban kinerjanya.
Anggota Baleg DPR RI, Abidin Fikri, mendorong agar RUU tersebut meletakkan fondasi kelembagaan yang kuat. Dengan demikian, lembaga penyelenggara memiliki otoritas yang mengikat dan efektif dalam mengelola tata kelola data nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Abidin saat mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penyusunan DIM RUU Satu Data Indonesia sempat diwarnai perbedaan pandangan antara DPR dan Pemerintah terkait bentuk kelembagaan.