Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai kelembagaan Penyelenggara Satu Data Indonesia perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Kejelasan ini mencakup aspek status hukum, cakupan kewenangan, hingga garis pertanggungjawaban kinerjanya.
Anggota Baleg DPR RI, Abidin Fikri, mendorong agar RUU tersebut meletakkan fondasi kelembagaan yang kuat. Dengan demikian, lembaga penyelenggara memiliki otoritas yang mengikat dan efektif dalam mengelola tata kelola data nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Abidin saat mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penyusunan DIM RUU Satu Data Indonesia sempat diwarnai perbedaan pandangan antara DPR dan Pemerintah terkait bentuk kelembagaan.
DPR sebelumnya mengusulkan pembentukan lembaga khusus bernama Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Di sisi lain, Pemerintah menghendaki penyesuaian atas rumusan tersebut.
Pembahasan kemudian menyepakati jalan tengah (kompromi) dengan menggunakan istilah umum "Penyelenggara Satu Data Indonesia". Kendati demikian, Abidin menekankan bahwa status hukum dan kedudukannya tetap wajib ditegaskan secara eksplisit di dalam undang-undang.
"Kalau kehendak dari kita kan sebenarnya BSDI dulu, Badan Satu Data Indonesia. Nah, tidak dijelaskan Badan Satu Data Indonesia itu di undang-undang ini," ujar Abidin.
Abidin mengusulkan agar Penyelenggara Satu Data Indonesia secara tegas didefinisikan sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam tata kelola data nasional. Hal ini bertujuan agar peran lembaga tersebut tidak sekadar menjalankan fungsi administratif belaka.
"Penyelenggara Satu Data Indonesia adalah instansi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," tegasnya.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurut Abidin, penegasan dalam undang-undang ini sangat krusial guna memberikan kepastian hukum terkait hierarki pertanggungjawaban. Sementara itu, untuk detail penamaan (nomenklatur) maupun struktur organisasi internalnya dapat diserahkan sepenuhnya kepada wewenang Presiden.
"Kalau soal nama (lembaganya) terserah Presiden. Kewenangan yang kita berikan, soal nama terserah kepada Presiden," tuturnya.
Ia berharap pembahasan DIM tidak sekadar berkutat pada persoalan nomenklatur, melainkan fokus memberikan payung hukum yang kokoh bagi kelembagaan, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawabannya demi efektivitas tata kelola data nasional di masa depan.

















































































