Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan akan berhati-hati dalam pembahasan revisi RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, substansi dari RUU Perampasan Aset jangan sampai menggugurkan aturan yang ada di undang-undang lain.
Nanti itu (Perampasan Aset, red) dibahas di Komisi III, atau bahkan dibahas di Pansus. Nggak mudah, bisa cepat, bisa lambat, kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo
Namun demikian, ia menyebut perlunya diperhatikan landasan filosofis, sosial, dan sejarah dari RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan ini tidak bisa serta-merta menggugurkan undang-undang lain.