Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan akan berhati-hati dalam pembahasan revisi RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, substansi dari RUU Perampasan Aset jangan sampai menggugurkan aturan yang ada di undang-undang lain.
"Nanti itu (Perampasan Aset, red) dibahas di Komisi III, atau bahkan dibahas di Pansus. Nggak mudah, bisa cepat, bisa lambat," kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo
Namun demikian, ia menyebut perlunya diperhatikan landasan filosofis, sosial, dan sejarah dari RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan ini tidak bisa serta-merta menggugurkan undang-undang lain.
"Nah, ini yang kita proses, kenapa? Kan banyak, prosesnya kan panjang sekali. Sebenarnya kalau kita bahas itu, kita tidak bisa keluar dari undang-undang yang sudah ada," kata Sturman.
"Kemudian landasan semua itu, landasan filosofisnya, landasan sosialisnya, dan landasan historisnya, harus jelas ini. Tiga ini harus masuk, jadi nggak serta-merta kami mengatakan, oh saya butuh ini, butuh ini," katanya.
Sturman memastikan, DPR RI akan hati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Ia tak ingin RUU Perampasan ini justru jadi alat kriminalisasi.
"Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis, misalnya KUHP. Aduh, kan masih ada ini, makanya kita hati-hati, tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali," ucapnya.
"Kami akan datang ke kampus-kampus. Perspektif orang yang setuju, kemudian orang yang tidak setuju atau yang cuma ikut-ikutan aja," kata Sturman.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
"Nanti kami juga berusaha untuk yang terbaik yang bisa dilakukan. Jangan sampai itu jadi alat (berlaku tidak adil)," ujarnya.
Ia tak ingin RUU Perampasan Aset ini justru disalahgunakan. Sturman menilai akan ada perubahan substansi dari RUU tersebut.
"Untuk menjadikan sesuatu itu menjadi, ya kan kasihan nanti, tiba-tiba Bapak dituduh, yang lama ya (substansi), pasti akan berubah. Menjadi tindak pidana korupsi, baru diduga sudah dirampas, kasihan," katanya.