Bali Siapkan Raperda Transportasi Digital untuk Lindungi Pengemudi Lokal dan Pariwisata Berkelanjutan

Dengan adanya regulasi ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri
Sabtu, 06 September 2025 10:20 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Denpasar, Gesuri.id Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali tengah menyiapkan regulasi transportasi digital untuk mengantisipasi maraknya layanan angkutan berbasis aplikasi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan mampu melindungi pengemudi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan pariwisata berbasis kearifan lokal.

Dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar (3/9), DPRD Bali membahas dua raperda inisiatif: Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kehadiran raperda transportasi digital sangat penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus ruang yang adil bagi pengemudi pariwisata lokal.

Dengan adanya regulasi ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas, ujarnya.

Raperda tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, tetapi juga memastikan keberlanjutan angkutan konvensional.

Baca juga :