Ikuti Kami

Bali Siapkan Raperda Transportasi Digital untuk Lindungi Pengemudi Lokal dan Pariwisata Berkelanjutan

Dengan adanya regulasi ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri

Bali Siapkan Raperda Transportasi Digital untuk Lindungi Pengemudi Lokal dan Pariwisata Berkelanjutan

Denpasar, Gesuri.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali tengah menyiapkan regulasi transportasi digital untuk mengantisipasi maraknya layanan angkutan berbasis aplikasi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan mampu melindungi pengemudi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan pariwisata berbasis kearifan lokal.

Dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar (3/9), DPRD Bali membahas dua raperda inisiatif: Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kehadiran raperda transportasi digital sangat penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus ruang yang adil bagi pengemudi pariwisata lokal. 

“Dengan adanya regulasi ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Raperda tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, tetapi juga memastikan keberlanjutan angkutan konvensional. 

Pemerintah Provinsi menekankan regulasi ini sebagai langkah adaptif menghadapi perkembangan teknologi, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan konsumen, pembangunan berkelanjutan, dan nilai budaya Bali.

Sementara itu, terkait Raperda tentang keterbukaan informasi publik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali melalui I Ketut Tama Tenaya menyoroti masih adanya tantangan, seperti rendahnya kepatuhan badan publik memperbarui data, keterlambatan respons terhadap permintaan informasi, hingga terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Melalui dua raperda tersebut, Pemprov dan DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang adaptif, transparan, sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat.

Quote