Bang Dhin Tegaskan Kesejahteraan Petani Kunci Kedaulatan Pangan

Hingga kini para petani masih menghadapi banyak tantangan.
Kamis, 25 September 2025 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin, menegaskan Hari Tani Nasional berakar dari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menjadi dasar penataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah demi tercapainya keadilan sosial.

Hari Tani Nasional bukan sekadar simbol sejarah, tetapi pengingat bahwa kedaulatan pangan, kesejahteraan rakyat, dan kemakmuran daerah sangat bergantung pada kekuatan petani serta keberlanjutan sektor pertanian, tegasnya.

Namun, lanjut Syaripuddin, hingga kini para petani masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari keterbatasan akses lahan, harga hasil panen yang fluktuatif, sarana produksi yang tidak merata, hingga dampak perubahan iklim terhadap musim tanam.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Menurutnya, bagi Kalimantan Selatan, Hari Tani Nasional memiliki makna strategis karena provinsi ini memiliki potensi besar di bidang pertanian dan perkebunan, mulai dari padi, jagung, sayuran, hortikultura, hingga komoditas rakyat seperti karet dan kelapa sawit.

Baca juga :