Blitar, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) di rapat paripurna yang digelar, Rabu (16/3). Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar Budiono menilai, ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pengganti Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2001 tentang PPNS merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar juga menyambut baik upaya Komisi II dalam pengusulan ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal. Dengan adanya Perda tersebut, kami yakin produk-produk lokal akan semakin mampu bersaing dan menguatkan perekonomian masyarakat, ucapnya.
Baca :Banteng Blitar Sosialisasi Cegah Covid dan Beri Bantuan