Kediri, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid bersama sejumlah anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pedagang sekaligus mencari jalan keluar atas polemik antara pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sidak diperlukan agar DPRD tidak hanya menerima informasi dari laporan atau aspirasi yang disampaikan, tetapi mengetahui secara langsung kondisi di lapangan.
“Kami terjun langsung ingin mengetahui secara real kondisi masyarakat di pasar,” ujar Yuzar, Jumat (25/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan setelah sebelumnya ratusan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing menyampaikan sejumlah keberatan. Di antaranya terkait biaya parkir, transparansi tagihan, hingga persoalan status Hak Guna Bangunan (HGB).
DPRD Kota Kediri kemudian turun untuk melihat persoalan tersebut secara langsung dan mendengarkan kondisi pedagang. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara kepentingan pedagang dengan kebijakan pengelolaan pasar oleh Perumda Pasar Joyoboyo.
Polemik pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing sebelumnya mendapat penjelasan dari manajemen Perumda Pasar Joyoboyo. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi menjelaskan, sejumlah kebijakan yang diterapkan merupakan bagian dari upaya penataan pengelolaan pasar, termasuk penerapan sistem pintu masuk terpadu.
Menurut Perumda, sistem tersebut tercantum dalam Rencana Bisnis 2024-2028 dan ditujukan antara lain untuk mengurangi kebocoran pendapatan, menertibkan parkir, meningkatkan keamanan, serta memperkuat transparansi pengelolaan pasar.
Perumda juga menjelaskan bahwa pungutan kepada pedagang bukan berupa retribusi, melainkan jasa pelayanan dan sewa. Untuk itu, pedagang diwajibkan memiliki perjanjian sewa sebagai dasar legalitas penggunaan tempat berdagang.
Data Perumda menunjukkan masih ada pedagang yang belum menyelesaikan legalitas. Di Pasar Bandar terdapat 75 dari 618 pedagang atau sekitar 12 persen yang belum melengkapi legalitas. Sedangkan di Pasar Pahing terdapat 243 dari 1.227 pedagang atau sekitar 19 persen yang masih dalam proses melengkapi dokumen.
Persoalan lain yang menjadi perhatian pedagang adalah status HGB di Pasar Bandar. Perumda menjelaskan HGB tersebut telah berakhir pada Agustus 2024 dan tidak terdapat permohonan perpanjangan dari pemegang sebelumnya. Pengelolaan kemudian disesuaikan dengan mekanisme hak sewa sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan pedagang. Penataan legalitas disebut diperlukan untuk memberikan kepastian status sekaligus perlindungan bagi pedagang yang menggunakan kios maupun los secara resmi.
Persoalan legalitas juga menjadi salah satu perhatian karena masih ditemukan penguasaan sejumlah kios atau los yang belum sesuai ketentuan. Perumda menyatakan proses verifikasi masih dilakukan sebelum langkah penataan lebih lanjut.

















































































