Banteng Kota Depok Tegaskan Pajak dan Retribusi Merupakan Instrumen Pembangunan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Imam Turidi, menyampaikan Raperda tersebut memiliki arti strategis bagi Kota Depok.
Kamis, 07 Agustus 2025 07:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok menilai bahwa pajak dan retribusi daerah bukan semata-mata alat fiskal, melainkan instrumen pembangunan yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Imam Turidi, menyampaikan Raperda tersebut memiliki arti strategis bagi Kota Depok.

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Selain itu, ini merupakan instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semangat Raperda ini mencerminkan prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat yang mampu berkontribusi lebih diberi porsi pajak yang proporsional, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah mendapat perlindungan dan insentif fiskal.

Baca:GanjarTegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Baca juga :