Ikuti Kami

Banteng Kota Depok Tegaskan Pajak dan Retribusi Merupakan Instrumen Pembangunan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Imam Turidi, menyampaikan Raperda tersebut memiliki arti strategis bagi Kota Depok.

Banteng Kota Depok Tegaskan Pajak dan Retribusi Merupakan Instrumen Pembangunan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Imam Turidi.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok menilai bahwa pajak dan retribusi daerah bukan semata-mata alat fiskal, melainkan instrumen pembangunan yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Imam Turidi, menyampaikan Raperda tersebut memiliki arti strategis bagi Kota Depok.

“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Selain itu, ini merupakan instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semangat Raperda ini mencerminkan prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat yang mampu berkontribusi lebih diberi porsi pajak yang proporsional, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah mendapat perlindungan dan insentif fiskal.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah 

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun 2023, PAD Kota Depok tercatat sebesar Rp 1,82 Triliun atau 18 persen dari total pendapatan daerah. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,5 Triliun berasal dari pajak daerah dan Rp 110 Miliar dari retribusi daerah.

“Dengan populasi yang telah mencapai 2,2 juta jiwa, potensi PAD kita sebenarnya sangat besar. Perubahan Perda ini diproyeksikan bisa meningkatkan PAD 10 hingga 15 persen per tahun,” jelas Imam.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menyusun Raperda ini.

Imam menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen terhadap harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, serta menunjukkan kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyambut positif sejumlah perubahan dalam substansi Raperda, seperti penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,05 persen khusus untuk lahan pertanian dan peternakan, serta pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini bentuk nyata keberpihakan terhadap petani, peternak, dan masyarakat miskin,” tegasnya.

Tak hanya itu, penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 75 persen untuk sektor hiburan, khususnya hiburan malam juga dinilai sebagai bentuk kontrol sosial berbasis fiskal yang mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan juga mencatat adanya penyempurnaan teknis dalam Raperda, antara lain dengan penyesuaian formula penghitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggunakan indeks lokalitas, serta perbaikan struktur tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk pelayanan medis dan jenazah.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Dalam pelaksanaannya nanti, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi publik secara menyeluruh, terutama terkait penyesuaian tarif dan objek pajak baru. 

Imam mengingatkan bahwa digitalisasi pencatatan omzet wajib pajak juga harus diawasi agar tidak menjadi beban bagi pelaku UMKM dan sektor informal.

“Pemerintah harus memastikan bahwa transformasi digital dalam perpajakan tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang belum memiliki infrastruktur teknologi yang memadai,” jelasnya.

Sebagai penutup, Imam menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bukan hanya diukur dari capaian PAD, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

Quote