Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan membebani masyarakat.
Meski tarif PBB kini diseragamkan menjadi 0,25 persen, mekanisme perhitungan akan tetap membuat beban pajak tidak meningkat.
BaCa:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Banu menjelaskan, perubahan pengelompokan tarif PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi satu tarif atau single tarif merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.