Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan membebani masyarakat.
Meski tarif PBB kini diseragamkan menjadi 0,25 persen, mekanisme perhitungan akan tetap membuat beban pajak tidak meningkat.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Banu menjelaskan, perubahan pengelompokan tarif PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi satu tarif atau single tarif merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.
“Meski tarif pengenaan 0,25 persen, akan ada penyesuaian berupa pengurangan sebesar 40 persen. Dengan begitu, misalnya NJOP sebesar Rp100 juta sampai Rp250 juta, hitungannya tetap setara dengan 0,1 persen seperti di aturan lama,” jelas Banu, Minggu 24 Agustus 2025.
BaCa: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Ia juga menegaskan, tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp100 juta tidak dikenakan PBB-P2 alias gratis.
“Kami di Bapemperda sangat berhati-hati dan kritis terhadap perubahan Perda ini demi memastikan masyarakat Kota Bogor tidak dirugikan akibat penyesuaian tarif,” tambahnya.