Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa RUU PPRT bukan sekadar regulasi, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar pekerja domestik.
PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Karena itu, stigma negatif terhadap profesi ini harus dihapus melalui kesadaran kolektif, ujar Banyu dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Ia menilai, pengesahan RUU PPRT merupakan amanat konstitusi yang selama ini tertunda. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Baca:GanjarMembuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar negara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi PRT, jelasnya.