Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Rieke menilai institusi pendidikan tinggi bersikap hipokrit jika membiarkan praktik tersebut dianggap sebagai hal lumrah.
“Kampus seolah-olah jadi menara gading, tapi di dalamnya keropos. Gagasan intelektualnya besar, tapi persoalan kekerasan seksual malah meningkat. Itu sesuatu yang hipokrit,” ujar Rieke dalam program siniar Gaspol! Kompas.com, Rabu (22/4).
Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif
Politikus PDI Perjuangan ini menilai fenomena tersebut merupakan cerminan kegagalan dunia pendidikan dalam membangun karakter. Rieke mengaku geram melihat kekerasan seksual—terutama yang berkedok candaan—masih sering dianggap sepele.
“Kalau sampai dianggap biasa, itu jijik, sumpah. Tidak usah pakai bahasa yang tinggi-tinggi, itu menjijikkan,” tegasnya.
Menurut Rieke, kondisi ini terjadi karena pendekatan pendidikan saat ini terlalu berfokus pada rasionalitas, namun abai terhadap pembentukan nurani dan empati. Ia memperingatkan bahwa bahaya terbesar muncul ketika kekerasan seksual mulai dinormalisasi di lingkungan akademis.
“Ketika orang sudah menganggap kekerasan seksual itu normal, maka kejahatan lain, entah itu korupsi atau apa pun, tidak akan dianggap lagi sebagai masalah,” jelasnya.
Sebagai ruang yang seharusnya aman dan beradab, Rieke mendorong perguruan tinggi untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif formalitas. Ia mendesak kampus untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi korban dan menindak tegas pelaku.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Beberapa poin sanksi tegas yang diusulkan Rieke antara lain:
- Skorsing berat bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Pemecatan secara tidak hormat.
- Langkah Hukum: Membawa kasus ke ranah pidana dengan tetap mengedepankan persetujuan korban serta keluarga.
Lebih lanjut, Rieke menekankan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi korban secara penuh, termasuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Siapkan pengacara kampus. Ini terjadi di ekosistem pendidikan, jadi tidak bisa dilepas begitu saja,” pungkas Rieke.

















































































