Basarah Minta Rencana Pemindahan IKN Dipagari PPHN

Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN.
Senin, 30 Agustus 2021 10:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN, kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/8).

Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu ia sampaikan terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI.

Baca:Puan: Presiden Tegaskan PembangunanIKNJalan Terus

Baca juga :