Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyajikan data klaster penghasilan masyarakat Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai tingkat kesejahteraan warga dan efektivitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Menurut Dolfie, hingga saat ini pemerintah belum memiliki pemetaan yang komprehensif mengenai distribusi pendapatan masyarakat. Padahal, data tersebut sangat dibutuhkan sebagai dasar untuk mengevaluasi kondisi ekonomi riil di lapangan.
“Selama ini kan kita tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia,” ujar Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/6).
Ia menilai indikator yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengukur daya beli—seperti angka penjualan kendaraan bermotor—belum cukup mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, Dolfie mendorong DJP memanfaatkan basis data perpajakan mereka untuk memprofilkan pendapatan masyarakat berdasarkan kelompok penghasilan.
Melalui pemetaan ini, akan terlihat jelas berapa jumlah masyarakat yang berada di kelompok penghasilan tertentu, mulai dari Rp5 juta per bulan, Rp10 juta per bulan, hingga kelompok pendapatan yang lebih tinggi.
Dolfie menjelaskan bahwa pemetaan tersebut sangat krusial untuk mengukur apakah pertumbuhan ekonomi benar-benar berdampak pada kesejahteraan. Salah satu indikator keberhasilannya adalah bertambahnya jumlah masyarakat yang naik kelas ke kelompok penghasilan yang lebih tinggi dari tahun ke tahun.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
“Semakin banyak yang membayar pajak penghasilan di atas angka sebelumnya, tentu kita menilai bahwa ini terjadi peningkatan kesejahteraan,” kata Dolfie.
Di akhir penjelasannya, Dolfie meminta agar DJP segera menyiapkan data klaster penghasilan tersebut. Data ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pendukung penting dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

















































































