Jakarta, Gesuri.id – Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reformasi regulasi dan tata kelola secara menyeluruh demi menyelamatkan program prioritas nasional tersebut.
Desakan ini mencuat setelah Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi evaluasi total menyusul ditemukannya berbagai persoalan di lapangan pada program yang menelan anggaran negara dalam jumlah besar ini.
Menurut Rieke, perbaikan program MBG tidak boleh hanya dilakukan secara parsial atau setengah-setengah. Ia meminta pemerintah mencabut regulasi yang ada saat ini dan menggantinya dengan satu aturan tunggal yang lebih komprehensif.
Baca: Ini Deretan Program Ganjar Pranowo Yang Berhasil Tekan Angka
"Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia," tegas Rieke di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti tingginya risiko korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Sebagai solusi, Rieke mengusulkan penguatan sistem pengawasan digital yang terintegrasi.
- Sistem Pengawasan: Mendorong penerapan Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, serta audit waktu nyata (real-time).
- Kolaborasi Lembaga: Melibatkan KPK, BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, hingga masyarakat secara aktif.
Selain masalah transparansi, Rieke mengkritik posisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini dinilai memegang peran terlalu dominan—bertindak sebagai regulator sekaligus pelaksana program. Kondisi ini dinilai rawan memicu lemahnya pengawasan akibat konsentrasi kewenangan yang berlebihan.
"BGN harus ditempatkan sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat," ujarnya.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sebagai langkah konkret, Rieke mengusulkan agar tata kelola MBG diubah menjadi berbasis desentralisasi. Ia berharap program ini dapat menggerakkan ekonomi bawah dengan melibatkan:
1. Pemerintah daerah dan pemerintah desa.
2. Sekolah dan fasilitas kesehatan.
3. Petani, nelayan, koperasi, BUMDes, serta UMKM dalam satu ekosistem nasional yang terintegrasi.
Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lembaga tersebut memang menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.
"Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli.
Selain masalah hak asasi, Komnas HAM juga menilai terdapat persoalan mendasar pada tata kelola program, terutama terkait belum jelasnya pembagian fungsi dan kewenangan antar-lembaga dalam penyelenggaraan MBG di lapangan.

















































































