Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendesak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu penghapusan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib menjadi preseden buruk.
Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan Negara ucapnya melalui siaran pers, Minggu (18/4).