Ikuti Kami

Basarah: Pendidikan Pancasila Dihapus Jadi Preseden Buruk!

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait Ideologi transnasional.

Basarah: Pendidikan Pancasila Dihapus Jadi Preseden Buruk!
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendesak  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu penghapusan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib menjadi preseden buruk.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan Negara" ucapnya melalui siaran pers, Minggu (18/4).

Baca: Pancasila Payung Kehidupan Berbangsa yang Mempersatukan

Ia bahkan menyayangkan terhadap oknum Aparatur Negara di internal pemerintahan yang tidak memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemaahkan kehendak Presiden secara baik dan benar.

"Aparatur Negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan dibidang pendidikan masih belum memiliki pandangan yang sama pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi bangsa", ujarnya.

Basarah mengaku, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait Ideologi transnasional seperti komunisme ekstrimisme, khilafah, libralisme dan lainnya. Maka perlu adanya benteng pertahanan untuk mencegah hal-hal itu.

"Berbagai survei menunjukkan merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang Pancasila, ini tentu menjadi kekhawatiran jika dihilangkan", ujarnya.

Baca: Cara Baru Milenial Memahami Pancasila Zaman Now

Dirinya menjelaskan Peraturan Pemerintah tersebut tidak perlu dirubah secara diam-diam terhadap isi UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, karena sudah jelas bertentangan dengan norma.

"Dengan asas hukum peraturan seharusnya UU Nomor 12 tahun 2012 menjadi pedoman penyusunan PP tersebut dibandingkan UU Nomor 20 Tahun 2003", jelas Ketua DPP PDI Perjuangan ini.

Ia menegaskan untuk menyelamatkan wajah Presiden Joko Widodo maka Kemendikbud untuk mengakhiri kontroversi PP tersebut dan membuat inisiatif melakukan perubahan PP dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk mata pelajaran dan mata kuliah.

Quote